Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Kades Tembung Diduga Manfaatkan Jabatan, Instruksikan Kadus Jual Beli Suara Caleg PDIP di Pemilu 2024

INFO NASIONAL, Lubukpakam, Deliserdang, 21 April 2026 – Calon legislatif (caleg) DPRD Deli Serdang Daerah Pemilihan (Dapil) 6 Percut Sei Tuan, Ir. Syahminan Nasution dari PDI Perjuangan (PDIP), mengungkap dugaan penyalahgunaan wewenang oleh Kepala Desa (Kades) Tembung. Caleg bernomor urut 1 ini menuding Kades menginstruksikan sejumlah kepala dusun (Kadus) untuk menjual suara demi keuntungan pribadi, meski kompensasi ratusan juta rupiah telah disalurkan.

Pengakuan Syahminan disampaikan dalam keterangan tertulis kepada wartawan di Gedung DPRD Deli Serdang, Lubukpakam, Selasa (21/4/2026). Ia mengaku membangun komitmen dengan 13 Kadus yang direkomendasikan Kades Tembung sejak awal 2024, meski akhirnya mengerucut menjadi 7 Kadus. Pertemuan digelar di kediaman Kades, kantor desa, hingga Kupi Aceh Denai.

"Setiap pertemuan, saya berikan kompensasi transportasi Rp500.000 per Kadus dan Rp1.000.000 untuk Kades," ujar Syahminan yang akrab disapa Bung Minan. Total pengeluaran mencapai ratusan juta rupiah, termasuk pembentukan tim relawan desa sebesar Rp150 juta.

Rincian pemberian uang, yang didukung kuitansi bermaterai, meliputi: Kadus XI Suhendry (Rp70 juta), Kadus XVII Norman (Rp60 juta), Kadus XIII Surianto (Rp40 juta), Kadus XIV Toyib (Rp20 juta), dan Kadus X Supriyanto (Rp17,5 juta). "Uang saya amblas ratusan juta, suara tidak sesuai janji," keluhnya.

Bung Minan menirukan ucapan Kades Tembung dalam pertemuan: "Jangan ada yang berkhianat, jika suara tidak sesuai, saya akan menagih kembali uang yang sudah diberikan kepada Kadus."

Pernyataan ini, kata Bung Minan, membuatnya yakin akan dukungan penuh untuk kembali duduk di DPRD Deli Serdang.

Namun, hasil penghitungan suara Pemilu legislatif April 2024 mengecewakan. Pasca-pemilu, Bung Minan menagih pertanggungjawaban, tapi Kades dan Kadus mengabaikannya. Ia meminta pertemuan dengan jajaran Kadus, tapi tidak diindahkan. "Kasus ini akan bergulir ke ranah hukum," tegasnya.

Kades Tembung belum dapat dihubungi untuk tanggapan. Kasus ini menambah sorotan terhadap praktik money politics di tingkat desa selama Pemilu 2024, yang berpotensi melanggar UU Pemilu dan dapat dilaporkan ke Bawaslu atau penegak hukum. (RT)