Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

Ahli Waris Sesalkan Kedatangan Sejumlah Orang ke Lahan Sengketa Tadukan Raga

INFO NASIONAL, MEDAN. – Keluarga ahli waris almarhum M. Nasir Matondang menyesalkan kedatangan sejumlah orang yang membawa sepeda motor ke lahan sengketa seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, pada 29 September 2026.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan kedatangan sejumlah orang yang diduga suruhan pihak tertentu tersebut menimbulkan keresahan keluarga. Pasalnya, sengketa lahan seluas 50.000 meter persegi itu hingga kini belum menemukan penyelesaian.

"Kami menyesalkan kedatangan mereka. Apalagi, lahan tersebut masih dalam sengketa dan proses verifikasi administrasi pertanahan belum selesai," kata Hozali, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, kedatangan sejumlah orang tersebut juga diikuti aktivitas penanaman di atas lahan yang diklaim sebagai tanah warisan keluarganya.

Padahal, dalam mediasi di Kantor Camat STM Hilir pada 15 September 2026, para pihak telah sepakat mempertahankan status quo dan tidak melakukan aktivitas baru selama proses verifikasi berlangsung.

Hozali menyebutkan, pihaknya telah melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian dengan menyertakan rekaman video. Pelaporan itu dilakukan untuk mencegah terjadinya benturan di lapangan.

Ia berharap seluruh pihak menghormati kesepakatan yang telah dibuat dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi memperkeruh sengketa.

Menurutnya, penyelesaian persoalan lahan harus mengedepankan musyawarah dan mekanisme hukum, bukan melalui tindakan sepihak yang dapat memicu konflik.

Hozali juga meminta aparat terkait menindaklanjuti laporan tersebut agar situasi di lokasi tetap kondusif hingga status kepemilikan lahan memperoleh kejelasan.

Ia menegaskan, keluarga ahli waris tidak menginginkan sengketa tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Karena itu, semua pihak diharapkan menghindari tindakan yang dapat memancing perselisihan di lokasi.

Selain meminta pengamanan, pihaknya berharap aparat penegak hukum dapat menelusuri peristiwa kedatangan sejumlah orang tersebut berdasarkan bukti yang telah disampaikan. Dengan demikian, persoalan yang terjadi dapat ditangani secara objektif.

Keluarga ahli waris juga meminta agar proses penyelesaian sengketa tidak hanya berhenti pada mediasi, tetapi dilanjutkan dengan pemeriksaan dokumen dan penelusuran riwayat tanah oleh instansi berwenang.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak yang disebutkan terkait kedatangan sejumlah orang tersebut.

Aktivitas Penanaman di Lahan Sengketa Tadukan Raga Dipersoalkan Ahli Waris

MEDAN 
Aktivitas penanaman di atas lahan sengketa seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, dipersoalkan keluarga ahli waris almarhum M. Nasir Matondang karena dinilai tidak sesuai dengan kesepakatan status quo.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan aktivitas tersebut ditemukan setelah sejumlah orang mendatangi lahan pada 29 September 2026. Padahal, proses penyelesaian sengketa dan verifikasi dokumen pertanahan masih berlangsung.

"Kami menemukan adanya aktivitas penanaman di atas lahan yang kami klaim sebagai tanah warisan keluarga. Padahal, sebelumnya sudah ada kesepakatan agar tidak ada aktivitas baru selama proses verifikasi," kata Hozali, Jumat (2/10/2026).

Ia menjelaskan, kesepakatan mempertahankan status quo tersebut dicapai dalam mediasi yang difasilitasi Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, S.STP., M.Si., pada 15 September 2026.

Namun, mediasi yang melibatkan pihak-pihak terkait itu belum menghasilkan kesepakatan mengenai pihak yang berhak atas lahan seluas 50.000 meter persegi tersebut.

Dalam sengketa itu, keluarga ahli waris mengandalkan Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 tertanggal 10 September 1965 yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II Deli Serdang.

Sementara itu, terdapat pula dokumen pertanahan tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan dokumen tahun 2018 atas nama Yusraini yang turut menjadi bagian dari persoalan tersebut.

Untuk memastikan status lahan, sebelumnya disepakati penelusuran dokumen serta verifikasi, plotting dan/atau rekonstruksi batas peta eks-HGU oleh PTPN I Regional 1 bersama BPN Kabupaten Deli Serdang.

Hozali berharap proses tersebut segera dilaksanakan sehingga status dan batas lahan dapat dipastikan berdasarkan dokumen serta ketentuan pertanahan yang berlaku.

Ia juga meminta seluruh pihak menahan diri dan tidak melakukan aktivitas baru sebelum proses verifikasi selesai.

Menurut Hozali, keberadaan sejumlah dokumen dengan tahun penerbitan berbeda perlu ditelusuri secara menyeluruh. Penelusuran tersebut dinilai penting untuk mengetahui riwayat penguasaan tanah sekaligus menghindari munculnya klaim yang saling bertentangan.

Ia menambahkan, verifikasi batas lahan melalui instansi berwenang diharapkan dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai lokasi dan luas tanah yang disengketakan. Hasilnya juga diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam proses penyelesaian.

Keluarga ahli waris meminta agar selama proses tersebut berlangsung tidak ada pihak yang mengubah kondisi fisik lahan. Hal itu dinilai penting untuk menjaga objek sengketa tetap dalam keadaan sebagaimana adanya sampai diperoleh kejelasan.

Hozali menegaskan, pihaknya bersedia mengikuti prosedur yang ditetapkan pemerintah dan menghormati hasil pemeriksaan dokumen sepanjang dilakukan secara transparan serta berdasarkan ketentuan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak terkait mengenai aktivitas penanaman tersebut.

Mediasi Buntu, Ahli Waris Siapkan Langkah Lanjutan Sengketa Lahan Tadukan Raga

MEDAN 
Sengketa lahan seluas sekitar 5 hektare di Desa Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang, belum menemukan titik penyelesaian meski telah dimediasi di tingkat kecamatan.

Keluarga ahli waris almarhum M. Nasir Matondang kini berencana membawa persoalan tersebut ke instansi yang lebih tinggi setelah mediasi yang difasilitasi Camat STM Hilir, Sandi Sihombing, S.STP., M.Si., pada 15 September 2026, berakhir tanpa kesepakatan.

Perwakilan ahli waris, Hozali Matondang, mengatakan pihaknya masih mengharapkan penyelesaian melalui musyawarah. Namun, karena mediasi belum menghasilkan keputusan, keluarga mempertimbangkan langkah lanjutan.

"Kami tetap mengutamakan musyawarah. Namun, karena mediasi buntu dan belum ada keputusan, kami akan membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi," kata Hozali, Jumat (2/10/2026).

Menurutnya, sengketa lahan seluas 50.000 meter persegi tersebut melibatkan sejumlah dokumen pertanahan yang perlu ditelusuri untuk memastikan status dan riwayat penguasaannya.

Pihak ahli waris mengandalkan Surat Izin Menggarap Tanah Nomor 4772 tertanggal 10 September 1965 yang diterbitkan Panitia Landreform Daerah Tingkat II Deli Serdang.

Di sisi lain, terdapat dokumen pertanahan tahun 2001 atas nama Arfan Batubara dan dokumen tahun 2018 atas nama Yusraini yang juga berkaitan dengan sengketa tersebut.

Untuk menelusuri persoalan itu, sebelumnya disepakati verifikasi, plotting dan/atau rekonstruksi batas peta eks-HGU oleh PTPN I Regional 1 bersama BPN Kabupaten Deli Serdang.

Hozali menilai proses verifikasi tersebut penting agar sengketa dapat diselesaikan berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, sekaligus menghindari konflik berkepanjangan.

Ia juga menyesalkan adanya aktivitas penanaman serta kedatangan sejumlah orang ke lokasi pada 29 September 2026. Pihaknya mengaku telah melaporkan kejadian itu kepada kepolisian dengan menyertakan rekaman video.

"Kami berharap semua pihak menghormati kesepakatan status quo dan tidak melakukan aktivitas baru sebelum persoalan ini memperoleh kejelasan," ujarnya.

Hozali mengatakan, pihaknya berharap instansi yang lebih tinggi dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan. Dengan demikian, setiap klaim kepemilikan dapat diperiksa berdasarkan bukti administrasi dan riwayat tanah.

Selain itu, ia meminta agar hasil penelusuran dokumen pertanahan dan rekonstruksi batas lahan nantinya disampaikan secara transparan. Langkah tersebut diharapkan dapat menghindari perbedaan penafsiran mengenai objek tanah yang disengketakan.

Menurutnya, penyelesaian melalui jalur administrasi maupun hukum harus tetap memberikan kesempatan kepada seluruh pihak untuk menyampaikan dokumen dan keterangan masing-masing. Dengan begitu, penyelesaian sengketa tidak hanya didasarkan pada klaim sepihak.

Keluarga ahli waris menyatakan akan terus menempuh jalur yang tersedia untuk memperjuangkan klaim atas tanah tersebut. Mereka berharap persoalan yang telah berlangsung itu dapat diselesaikan tanpa menimbulkan konflik sosial di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum diperoleh keterangan dari pihak-pihak lain yang terlibat dalam sengketa tersebut.
Aktivitas penanaman di atas lahan oleh sejumlah orang di  lahan Tadukan Raga, Kecamatan Sinembah Tanjung Muda (STM) Hilir, Kabupaten Deli Serdang. (Rl/Red)