InfoNasional24News.com, Pangkalpinang.— Kasus tabrakan tongkang terhadap aset vital Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menuai sorotan. Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Bangka Belitung, Suherman Saleh, angkat bicara terkait belum jelasnya ganti rugi kerusakan Jembatan Mas yang ditabrak tongkang pada tahun 2025 lalu.
Pria yang akrab disapa Bang Herman itu menilai penanganan kasus tersebut janggal. Pasalnya, hingga memasuki tahun 2026, belum ada kejelasan pertanggungjawaban atas kerusakan jembatan yang ditaksir mencapai belasan miliar rupiah.
“Ini bukan kerusakan kecil. Ini aset daerah, ikon Bangka Belitung. Kerugiannya besar, tapi anehnya sampai sekarang kasusnya seperti menguap,” tegas Bang Herman, Senin (9/2/2026).
Menurutnya, kondisi di lapangan justru menunjukkan tidak adanya keseriusan penanganan. Dua tiang penyanggah Jembatan Mas yang roboh akibat ditabrak tongkang Blue Saphire hingga kini belum diperbaiki. Di bawah jembatan, hanya terlihat drum biru sebagai penanda darurat.
“Sudah berbulan-bulan, bahkan sudah ganti tahun. Tapi perbaikan nihil. Ini patut dicurigai. Jangan sampai ada pembiaran atau penyelesaian di bawah meja,” katanya.
Bang Herman juga menyoroti sikap Dinas PUPR Provinsi Bangka Belitung yang dinilai belum memberikan kepastian kepada publik terkait tindak lanjut ganti rugi maupun proses hukum atas insiden tersebut.
“Dinas teknis seharusnya transparan. Ini uang rakyat, aset rakyat. Kalau memang ada komitmen ganti rugi dari pemilik tongkang, mana realisasinya?” ujarnya.
Atas kondisi tersebut, Ketua SMSI Babel secara tegas mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk turun tangan melakukan penyelidikan menyeluruh.
“APH harus masuk. Telusuri, periksa, dan buka ke publik. Jangan sampai ada dugaan pembiaran atau permainan yang merugikan daerah,” tandasnya.
Ia menegaskan, jika kasus ini dibiarkan tanpa kejelasan, akan menjadi preseden buruk bagi perlindungan aset daerah di Bangka Belitung.
“Kalau aset provinsi saja bisa rusak tanpa kejelasan ganti rugi, bagaimana dengan aset lainnya? Ini soal wibawa pemerintah daerah dan penegakan hukum,” pungkas Bang Herman.
Hingga berita ini diterbitkan, kondisi tiang penyanggah Jembatan Mas masih belum diperbaiki, sementara kejelasan ganti rugi dari pihak pemilik tongkang masih menjadi tanda tanya besar.
Sementara itu, Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Safran Noveri, hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kejelasan ganti rugi dari pihak penabrak. Upaya konfirmasi yang dilakukan Asatu Online belum mendapat respons, sehingga menambah tanda tanya publik atas penanganan kerusakan aset vital milik pemerintah daerah tersebut. (*)
