Sepeda motor tersebut sering terlihat bolak balik masuk ke SPBU tersebut dengan sasaran Mengambil Pertalite yang jelas – jelas perbuatan mereka melanggar hukum.
SPBU tersebut diduga menjual Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis pertalite bersubsidi kepada pelangsir menggunakan jerigen yang jelas melanggar ketentuan pemerintah dalam pendistribusian BBM bersubsidi.
Seorang warga inisial CH awalnya hendak mengisi BBM di SPBU tersebut sekitar pukul 11.00 Wib .
Saat selesai mengisi BBM jenis pertalite, dia melihat pria tersebut mengisi BBM menggunakan jeriken dan diletakkan ke sepeda motor.
“Yang saya heran karena itu sepertinya pelangsir sih karena dia pakai jeriken dan tidak ada dampingi petugas, dia isi sendiri,” bebernya.
Berdasarkan Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 (yang telah diperbarui dalam UU Cipta Kerja No. 6 Tahun 2023), pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi terancam: Pidana penjara paling lama 6 tahun.Denda paling banyak Rp60.000.000.000 (60 miliar rupiah).
(Sri Wulan.S.Kom)
