Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

SP2HP Kekerasan Anak Berujung Mediasi: Penegakan Hukum Dipertanyakan.

Info Nasional, Medan – Penanganan dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara menuai sorotan publik. Kasus yang dilaporkan sejak Agustus 2025 diduga diakhiri melalui jalur mediasi kekeluargaan, tanpa proses hukum yang tuntas.

Fakta mencuat setelah beredar Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tertanggal 22 Desember 2025, ditujukan kepada pelapor, Sdri. Sarida Halawa. Surat itu merinci langkah penyidik, termasuk pemeriksaan pelapor, korban, saksi, dan terlapor. Namun, pada rencana tindak lanjut, disebutkan upaya mediasi antara pelapor dan terlapor.

Langkah ini memicu keresahan, mengingat kasus kekerasan anak diatur ketat dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Praktisi hukum Agustinus Bu'ulolo, SH., MH., kepada awak media, Rabu (8/4/2026), menegaskan: “Penyelesaian perkara tidak bisa serta-merta melalui mediasi. Dalam kasus perlindungan anak, proses hukum harus berjalan sesuai ketentuan, demi kepentingan hukum anak.”

Sejumlah advokat di Medan menilai pendekatan mediasi berpotensi mengabaikan dugaan keadilan restoratif dan perlindungan korban. Hingga kini, belum ada informasi resmi soal peningkatan status perkara ke penyidikan atau penghentiannya.

Masyarakat mendesak aparat penegak hukum menjunjung profesionalitas, transparansi, dan prioritas pada korban anak. Hingga berita ini diturunkan, Kamis (9/4/2026), Ditreskrimum Polda Sumatera Utara belum merespons permintaan konfirmasi. (Rafli/Red)