Ticker

6/recent/ticker-posts

Ad Code

Responsive Advertisement

KADIS KOPERASI SUMUT NS TERSANGKA DUGAAN KORUPSI PERUSDA MENTAWAI 2018- 2019 DESAK KEJAGUNG DAN GUBSU BERSIKAP TEGAS

InfoNasional24News.com, Medan. -Dugaan korupsi yang melibatkan Kepala Dinas dan UKM Sumatera Utara inisial NS yang ditetapkan oleh Kejaksaan Negeri Kepulauan Mentawai beberapa waktu lalu. Terkait perkara pengelolaan dana penyertaan modal Perusahaan Umum Daerah ( Perusda) Kemakmuran Mentawai tahun 2018- 2019.

Penetapan tersangka Naslindo Sirait alias NS disampaikan di kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat Jum"at 23/01/2026 yang lalu. NS merupakan Dewan Pengawas Perusda Kemakmuran Mentawai periode 2017- 2020. Menyikapi berita ini Ray Pitty Siregar selaku Wakil Ketua Gardu Prabowo Sumatera Utara mendesak Kejagung untuk melakukan intervensi kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat agar melakukan penahanan terhadap tersangka NS Kadis Koperasi dan UKM Sumatera Utara ini agar proses hukum bisa berjalan secara transparan dan terukur agar tidak ada istilah tersangka ini menjadi ATM berjalan. Karena NS berdasarkan penghitungan auditor bidang pengawasan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp. 7.872.493.095 dan dijerat Undang Undang No. 31 tahun 1999 Juncto Undang Undang No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindakan Pidana Korupsi baik secara primer maupun subsider, jelas Ray Pitty Siregar, ST

Dan kepada Gubernur Sumatera Utara didesak agar mengambil langkah tegas dengan memberhentikan sementara tersangka Naslindo Sirait agar kegiatan di Dinas Koperasi dan UKM Sumatera Utara berjalan normal dan para ASN bisa bekerja sesuai dengan tupoksinya,tutup Wakil Ketua Gardu Prabowo Sumatera Utara ini. (Tim)