Kejati Sumut Tetapkan Tersangka Baru Korupsi PNBP Kepelabuhan Belawan 2023-2024
“RVL, Mantan Kepala KSOP Periode Oktober 2023-Oktober 2024 Ditahan”
Infonasional24news.com
MEDAN – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menetapkan satu orang tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor jasa kepelabuhanan dan kenavigasian Pelabuhan Belawan tahun 2023-2024, pada Kamis (26/03/2026)
Tersangka baru tersebut, yaitu berinisial RVL (61), laki-laki warga Perumahan Duren Sawit Baru Blok A 9 Nomor 25 Jakarta Timur, yang menjabat sebagai Kepala Kantor Syahbandar dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Belawan periode Oktober 2023 sampai Oktober 2024.
Sebelumnya, pada tanggal 24 Februari 2026 lalu, penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Sumut telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka lainnya, yaitu W.H, M.L.A, dan S.H.S yang juga menjabat sebagai Kepala KSOP Pelabuhan Belawan
Penetapan status tersangka terhadap RVL dilakukan setelah penyidik menemukan minimal dua alat bukti yang cukup. Berdasarkan hasil penyidikan, pelaksanaan kewajiban penggunaan jasa pandu tunda merupakan kewenangan Otoritas Pelabuhan dan telah dilimpahkan kepada PT Pelindo Regional 1 Belawan berdasarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 57 Tahun 2015 tentang Pemanduan dan Penundaan Kapal.
Sebagaimana peraturan, kapal yang dikenakan kewajiban menggunakan jasa pandu tunda di perairan wajib pandu adalah kapal dengan tonase di atas 500 Gross Tonase (GT). Namun, dari data Surat Persetujuan Berlayar (SPB) tahun 2023-2024, ditemukan kapal berukuran di atas 500 GT yang masuk perairan wajib pandu Pelabuhan Belawan tidak tercatat dalam data rekonsiliasi yang dibuat dan ditandatangani oleh RVL beserta tiga tersangka lainnya. Seharusnya, sebagai Kepala KSOP, mereka wajib mengendalikan dan memimpin pengaturan serta pendataan terkait hal tersebut.
Perbuatan tersangka diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai miliaran rupiah. Saat ini penyidik masih berkoordinasi dengan pihak terkait untuk melakukan pendalaman dan perhitungan kerugian secara detail.
Tersangka dijerat dugaan pelanggaran Pasal 2 ayat (1) Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Setelah penetapan status tersangka, RVL ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor PRINT-07/L.2/Fd.2/3/2026 tanggal 26 Maret 2026 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.
Penyidik Kejati Sumut menyatakan akan terus bekerja untuk menuntaskan proses penyidikan ini dan akan mengambil tindakan tegas sesuai aturan hukum jika ditemukan keterlibatan pihak lain.
[ Sri Wulan Yamin ]
